
Jum’at (28/8) FLMPI Politeknik ATK Yogyakarta melaksanakan audiensi mengenai kabar terkini LSP kepada pihak LSP Politeknik ATK Yogyakarta.
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
LSP Politeknik ATK Yogyakarta belum dapat melaksanakan uji kompetensi di karenakan beberapa alasan terkait yaitu tidak diizinkan oleh pihak BNSP
SKKNI yang digunakan uji kompetensi oleh Lulusan tahun 2019 yaitu SKKNI 2009. Namun untuk tahun ini SKKNI tahun 2009 sudah diblokir/ tidak berlaku. Sehingga SKKNI yang akan digunakan adalah SKKNI yang terbaru yaitu SKKNI versi 2016. SKKNI 2016 ini yang nantinya akan digunakan untuk sertikasi uji kompetensi tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.
“Untuk melaksanakan kembali Uji Kompetensi ada beberapa hal yag perlu di persiapkan”, ujar Bapak Taufiq selaku perwakilan pihak LSP Politeknik ATK Yogyakarta, dua point yang disebutkan oleh Bapak Taufiq adalah pihak LSP Politeknik ATK Yogyakarta harus membuat skema prosedur pelaksanaan uji kompetensi terbaru serta Skema uji kompetensi akan diajukan ke BNSP untuk di uji, jika sudah direkomendasikan oleh BNSP baru LSP Politeknik ATK Yogyakarta bisa melakukan uji kompetensi kepada mahasiswa.